22 Maret 2022
20:23 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT, selalu Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana TWP TNI-AD periode 2013-2020.
Sebelum Kolonel Czi, tim koneksitas lebih dulu menerapkan KGSMS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini, Kolonel Czi (Purn) CW AHT menunjuk KGSMS selaku pihak swasta yang menyediakan lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawaa Barat dan di Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Namun, dalam prosesnya diduga ada penyimpangan dan perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, seluas 40 hektare senilai Rp32 miliar.
Dalam realisasinya, lahan yang diadakan hanya seluas 17,8 hektare dan belum bersertifikat.
Sementara itu, lahan perumahan prajurit di Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, seluas 40 hektare senilai Rp41,8 miliar. Faktanya, lahan itu fiktif. Sementara, pembayaran sudah dilakukan 100%.
“Atas dasar itu, pengadaan lahan tersebut, merugikan keuangan negara Rp 59 miliar,” kata Ketut, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/3).
Masih terkait pengadaan lahan itu, tim penyidik koneksitas menemukan adanya penerimaan uang dari KGSMS kepada Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Penerimaan uang tersebut, diduga sebagai kompensasi kerja sama.
“Jadi, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan tersebut. Namun dalam kerja sama tersebut, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga menerima aliran uang dari tersangka KGSMS,” tambah Ketut.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga menggunakan anggaran TWP-TNI AD senilai Rp700 juta tanpa izin dan persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat.
Penyidikan kasus koneksitas terkait dugaan tindak pidana korupsi ini terkaIT TWP-TNI AD ini dipisah menjadi dua perkara.
Selain masalah pengadaan lahan, tim penyidik juga menyidik kasus penyalahgunaan dana tabungan wajib prajurit untuk perumahan yang dijadikan modal investasi pribadi. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.
Ada dua tersangka di kasus ini. Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-TNI AD.
Lalu, NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Keduanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II di Jakarta.