01 Agustus 2024
15:58 WIB
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Penyidik koneksitas tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus pengajuan kredit fiktif Rp55 miliar yang melibatkan purnawirawan TNI
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi penangkapan tersangka. Shutterstock/dok
JAKARTA - Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Milik (Jampidmil) Kejaksaan Agung menangkap Dwi Singgih Hartanto (DSH) seorang purnawirawan TNI atas kasus dugaan tindak pidana berkaitan pengajuan kredit fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Jampidmil bersama Polisi Militer dan Oditur, lantara Dwi Singgih tiga kali mangkir dari pemanggilan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi
Karena tiga kali mangkir, tim koneksitas pun melakukan upaya penangkapan sesuai dengan KUHAP.
"Jampidmil yang terdiri dari jaksa, polisi militer dan oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka, sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum purnawirawan TNI ini," kata Harli, di Jakarta, Kamis (1/8).
Mangkirnya Dwi Singgih dari pemeriksaan dinilai telah menghambat proses penyidikan. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan, penyidik koneksitas langsung menahan Dwi Singgih sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Harli menyampaikan, Dwi Singgih diduga berperan menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ketika menjabat sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Namun, Dwi Singgih mengambil keuntungan dari kerja sama tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim koneksitas, Dwi Singgih malah mengajukan kredit secara fiktif kepada Bank BRI. Kredit itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Untuk mempermudah pengajuan kredit fiktif ini, Dwi Singgih dibantu oleh oknum pegawai di BRI yang ada di beberapa kantor unit. Dengan begitu, proses pencairan kredit fiktif bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Berdasarkan perhitungan penyidik, tindakan Dwi Singgih ini setidaknya merugikan negara sekitar Rp55 miliar.
"DHS bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit BRI secara fiktif hingga mencapai nilai Rp55 miliar," lanjut Harli.
Harli menyebutkan hingga saat ini penyidik koneksitas masih melakukan pengembangan perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.