c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 September 2022

14:10 WIB

Puluhan Jaksa Tangani Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Jampidum tetapkan puluhan jaksa turut dalam penyidikan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Puluhan Jaksa Tangani <i>Obstruction of Justice</i> Ferdy Sambo
Puluhan Jaksa Tangani <i>Obstruction of Justice</i> Ferdy Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo sebelum rekonstruksi pembunuhan di di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ValidNewsID/James Fernando.

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menunjuk 43 jaksa untuk menangani perkara dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, penunjukan ini dilakukan usai menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dalam perkara ini. Surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dengan nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/ Dittipidsiber tanggal 01 September 2022 dengan tersangka Ferdy Sambo.

Dalam surat pemberitahuan itu, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal yang disangkakan memuat ketentuan melakukan tindak pidana yang berakibat sistem elektronik dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo. Kemudian, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyan selaku mantan Kasubnit I Sudbit III Dittipidim Bareskrim.

Dari ketujuh tersangka itu, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Purtanto. Keempat orang ini pun mengajukan banding atas putusan tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar