c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

20 September 2021

10:37 WIB

Publik Sesalkan Sikap Dewas KPK Pada Lili Pintauli

Sikap Dewas tunjukkan lempar tanggung jawab

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Publik Sesalkan Sikap Dewas KPK Pada Lili Pintauli
Publik Sesalkan Sikap Dewas KPK Pada Lili Pintauli
Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean (tengah) didampingi dua anggota Dewas. ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA – Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, meragukan komitmen Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena tak mau melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Hal itu disebabkan karena Dewas menganggap tindakan itu bukan termasuk kewenangannya.

Padahal, melalui surat balasan Dewas KPK pada 16 September 2021, lembaga pengawasan itu telah menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli dalam kapasitasnya sebagai salah seorang pimpinan KPK.

"Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang, serta kurang mampu menjaga kinerja pimpinan KPK," papar Azmi dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).

Demi menjaga nama baik kualitas dan integritas KPK, kata Azmi, Dewas semestinya langsung berinisiatif melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi. Bukan malah melempar ke pihak lain atau melakukan tindakan yang terkesan menghindar.

Kata dia, Dewas berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau bertentangan maupun pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang (UU) KPK.

Dengan begitu, penerapan putusan Dewas menunjang pelaksanaan kinerja KPK sekaligus menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekadar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris atau tidak ada manfaatnya. Karena, putusan dari hasil pemeriksaan yang seperti itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah.

"Jadi sikap Dewas ini aneh, Dewas melalui pemeriksaannya sudah menyatakan ada perbuatan pidana namun Dewas tidak mau melaporkan. Ini namanya menyimpangi tugasnya, merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK yang melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula bersalah memenuhi unsur pidana," tegas dia.

Dengan demikian, kedudukan Dewas KPK patut diragukan. Sikap Dewas malah terkesan membiarkan dan membela Lili Pintauli yang sudah melakukan tindak pidana.

Apabila Dewas bekerja setengah hati seperti ini, lanjut Azmi, maka jangan salahkan jika memunculkan pikiran liar di masyarakat yang beranggapan seolah-olah ada maksud tersembunyi dari Dewas untuk tidak menindaklanjuti temuannya ke pihak berwajib.

"Atau bahkan diduga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisioner KPK," pungkas dia.

Sebelumnya, Dewan KPK menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Hal itu terungkap dalam surat balasan dewas kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK, Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas dewas seperti diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dewas menilai masalah yang disampaikan pelapor, tidak terkait dengan tugas Dewas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dewas KPK menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Jadi siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menyebut bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat 3 KUHAP.

Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar