c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 Agustus 2025

11:53 WIB

Publik Kritik Vonis Ringan Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sumut

Pengadilan militer kerap vonis ringan prajurit TNI yang menyiksa dan menghilangkan nyawa warga sipil.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Publik Kritik Vonis Ringan Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sumut</p>
<p>Publik Kritik Vonis Ringan Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sumut</p>

Ilustrasi palu hakim. (Antaranews).

JAKARTA - Masyarakat sipil kritik vonis Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (7/8) yang menghukum dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan bagi prajurit TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu. Majelis hakim menghukum dua prajurit TNI itu karena terbukti menembak hingga menewaskan seorang MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, 1 September 2024.

“Vonis ini hanya mengulang kasus penembakan aparat TNI pada masyarakat sipil,” terang Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8).

Dia menguraikan, aparat TNI pelaku penyerangan dan penganiayaan warga Deli Serdang pada November 2024 divonis paling berat sembilan bulan penjara.

Kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani pada September 2020 di Intan Jaya, vonis terberat pelaku cuma setahun. Juga, penyiksaan apparat TNI yang menewaskan Jusni pada Februari 2020 dengan vonis paling lama satu tahun dua bulan penjara.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

“Putusan ringan ini karena tidak ada reformasi peradilan militer. Para hakim, jaksa dan terdakwa sama-sama anggota TNI, membuat public sangsi pengadilan memberikan keadilan bagi korban atau ada impunitas,” jelas dia.

Julius melanjutkan, impunitas lahir dari sebuah sistem yang menutup diri dari pengawasan public. Tapi, lebih mengedepankan perlindungan terhadap institusi alih-alih menjunjung tinggi keadilan bagi korban.

“Kasus-kasus ini menunjukkan keberadaan sistem peradilan militer tidak menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Vonis peradilan militer yang jauh dari kata adil, sama artinya dengan memperkuat persepsi bahwa anggota militer kebal hukum,” tegas dia.

Koalisi memandang, impunitas yang masih sering terjadi tidak lepas dari kegagalan reformasi peradilan militer saat ini.

Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat 4 huruf a dan Pasal 65 ayat 2 UU TNI secara jelas menyatakan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, praktiknya kasus-kasus seperti ini tetap ditangani di peradilan militer.

“Hal ini mengingkari prinsip equality before the law dan menebalkan persepsi bahwa anggota militer kebal hukum,” lanjut dia.

Untuk itu, koalisi mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto mengevaluasi proses hukum dalam kasus penembakan MAF di Peradilan Militer I-02 Medan.

Selain itu, mendesak DPR dan pemerintah segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer 1998.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar