15 November 2024
10:16 WIB
Publik Desak Presiden Tolak Revisi UU TNI
Presiden tolak revisi UU TNI terutama pasal yang melarang prajurit TNI terlibat dalam bisnis dan beking pengusaha.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi prajurit TNI. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak wacana penghapusan pasal yang melarang prajurit aktif untuk berbisnis di Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Pasal 39 huruf C UU TNI secara tegas melarang prajurit aktif untuk berbisnis harus dipertahankan,” jelas Anggota koalisi sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis koalisi, Kamis (14/11).
Pada Juli 2024, Kababinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro mengusulkan untuk menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf C UU TNI.
Koalisi menilai usulan tersebut keliru dan menyesatkan. Sebab, menghapus pasal itu hanya akan mendistorsi tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Prajurit TNI tidak diciptakan untuk kegiatan bisnis dan politik.
Melanjutkan pembahasan perubahan UU TNI dan mengakomodir pasal penghapusan larangan berbisnis hanya akan menambah deret bisnis-bisnis pengamanan yang dilakukan TNI.
Selain itu, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk membatalkan rencana revisi UU TNI dan menolak penghapusan pasal larangan berbisnis bagi TNI.
Koalisi juga mendorong Presiden dan DPR untuk memasukkan agenda perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024–2029.
TNI dilarang berbisnis karena berbisnis bagi TNI hanya akan mendistorsi tugas utama TNI untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Serta tidak sesuai dengan amanat reformasi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Koalisi juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindak tegas prajurit yang diduga terlibat dalam bisnis pengamanan hiburan malam pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto. Pengusaha ini menjadi tersangka karena memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong di depannya.
Setelah peristiwa itu, beredar unggahan foto Ivan bersama perwira aktif TNI berpangkat kolonel dalam sebuah mobil. Publik menduga, perwira aktif TNI disangkutpautkan dengan bekingan bisnis Ivan, yakni hiburan malam.
Anggota koalisi sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan TNI harus profesional dan tidak terlibat baik dalam proses hukum yang tengah berlangsung maupun bisnis pengamanan.