19 Desember 2024
15:51 WIB
Puan Khawatir PPN 12% Menyuburkan Pinjol Bermasalah
Pinjol kerap jadi jalan pintas masyarakat di tengah ketidakmampuan menghadapi ekonomi.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi tawaran dari pinjaman online (pinjol). Antara Foto/Sigid Kurniawan.
JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani khawatir, kenaikan PPN 12% meningkatkan pengguna pinjaman online (pinjol) di masyarakat dan masalahnya. Pasalnya pinjol kerap dianggap bisa menjadi jalan pintas di tengah ketidakmampuan masyarakat dalam menghadapi ekonomi.
"Padahal pinjol menyengsarakan. Saya khawatir tak sedikit yang akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal," sebut Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12) di Jakarta.
Dia berharap kenaikan PPN tidak membuat ekonomi masyarakat semakin terpukul hingga menurunkan daya beli. Sebab, sampai saat ini pun masih banyak masyarakat yang ekonominya tidak stabil, bahkan banyak kelas menengah yang turun menjadi kelas bawah.
"Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit," papar Puan.
Menurut Puan, walaupun ada insentif dari pemerintah untuk masyarakat kelompok rentan, diperlukan solusi jangka panjang dari pemerintah. Lantaran ada potensi dampak buruk sangat besar di tengah masyarakat yang harus bisa diantisipasi oleh pemerintah.
Dia menilai potensi dampak yang terjadi kepada masyarakat salah satunya ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi.
"Ini yang harus diantisipasi. Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," tegas Ketua DPP PDIP ini.
Puan juga meminta pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu. Pemerintah, lanjut Puan, mesti cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
"Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," tutur dia.
Kenaikan PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Kenaikan tarif PPN ini juga tidak berlaku pada semua sektor, apalagi di sektor konsumsi rumah tangga.
Meski begitu, sebagian pakar menilai kebijakan tersebut dapat menyebabkan berbagai persoalan ekonomi. Hal yang sama pernah terjadi saat adanya kenaikan PPN di tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2022.
Sektor konsumsi rumah tangga secara umum juga dinilai tetap akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Kenaikan tarif PPN pun diprediksi memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.