24 Oktober 2024
17:37 WIB
PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran
PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan buku tulis kepada pelajar SD usai meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di depan SMPN 270 Jakarta, Rabu (23/10/2024). AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan, mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, Kamis (24/10).
Majelis Hakim PTUN menilai gugatan yang dilayangkan PDIP itu masuk dalam sengketa proses pemilu. Bukan masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” papar Irvan.
Irvan memaparkan, formil gugatan ini ada tiga, yakni tentang kewenangan pengadilan, tenggat waktu dan kepentingan dirugikan. Atas dasar itu, hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengujian itu masuk di ranah sengketa pemilu.
Meski begitu, pihak yang tidak menerima putusan ini masih bisa melakukan upaya hukum lain bila merasa tak puas dengan putusan majelis hakim ini.
“Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses pemilu yang ada ranahnya sendiri, jadi ketika pemilu sedang berlangsung,“ tandasnya.
Sebagai informasi, dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.