15 Februari 2024
13:09 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada perkara gugatan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Demikian putusan sela majelis hakim perkara ini pada Rabu (31/1/2024) seperti dikutip dari laman PTUN Jakarta.
Perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT diajukan oleh Anwar Usman.
Mahkamah Agung menjelaskan, intervensi adalah pihak ketiga, yaitu orang atau badan hukum perdata yang mempunyai kepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan yang masuk sebagai pihak, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyatakan pemohon intervensi memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman melawan Ketua MK yang kini dijabat Suhartoyo. Yakni, pemohon intervensi, memiliki kepentingan untuk mempertahankan status pemberhentian Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Serta mendukung pemilihan Ketua MK baru sebagai pelaksanaan putusan MKMK.
”Kami adalah pelapor ke MKMK yang menuntut Anwar Usman dipecat dari (jabatan) hakim konstitusi," demikian keterangan tertulis Petrus, Rabu (14/2).
Dia menduga, bisa jadi melalui PTUN Anwar Usman dikembalikan posisinya menjadi Ketua MK guna menghadapi kemungkinan gugatan hasil Pilpres ke MK.
Pada tanggal 9 November 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua MK melalui PTUN Jakarta, dengan tujuan agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, mengenai Pengangkatan Ketua MK untuk Masa Jabatan 2023–2028.
Gugatan tersebut meminta Ketua MK sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkara, Anwar Usman menuntut Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.