10 Oktober 2024
17:40 WIB
PTUN Bantah Tunda Putusan Gugatan Penetapan Gibran Karena Pelantikan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyampaikan penundaan putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh PDIP terjadi karena ketua majelis hakimnya sedang sakit
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi di gedung PTUN Jakarta, Kamis (10/10). Validnews/Aldiansyah Nurrahman
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membantah penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hari ini, Kamis (10/10) berkaitan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penundaan ini murni karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit.
“Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa Ketua Majelisnya sakit,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi pada wartawan, di gedung PTUN Jakarta, Kamis (10/10).
Sebagaimana diketahui, semestinya pembacaan putusan Gibran tersebut dilakukan hari ini, namun ditunda menjadi 24 Oktober 2024. Di sisi lain, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Mengenai waktu penundaan sampai 24 Oktober 2024, Irvan mengatakan, karena lamanya waktu sakit sampai sembuh tidak bisa dipastikan
Meski begitu, dia mengaku tidak tahu di mana Joko Setiono kini dirawat. Begitu pun sakit yang sedang dideritanya.
“Kami tidak bisa mencampuri bahwa, itu sakit apa. Karena kebetulan di sini catatannya bahwa oleh karena Hakim Ketua Majelis Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa aquo ditunda,” tambahnya.
Irvan juga mengatakan, sudah sejak kemarin dia tidak melihat Joko Setiono masuk kerja.
“Jadi saya tidak bertemu lagi Pak Joko kemarin. Saya baru dapat informasi tadi bahwa memang Pak Joko, Ketua Majelis perkara ini sedang sakit jadi perkara ini ditunda,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, pihak penggugat, yakni PDIP, bisa menyampaikan keberatan jika tidak menerima penundaan pembacaan putusan gugatan perihal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Hal tersebut bisa disampaikan dalam catatan persidangan yang ada di e-court.
“Nanti bisa. Punya hak untuk menulis di catatan persidangan,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam e-court terdapat kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke majelis hakim melalui catatan persidangan.
“Intinya begini, apapun yang mau disampaikan pihak, ketika itu sudah masuk di e-court, itu disampaikan di kolom catatan persidangan di e-court,” kata Irvan.
Sebagai informasi, PDIP melayangkan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDIP dalam gugatannya meminta agar PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.