11 Desember 2024
15:50 WIB
PTTUN Kuatkan Putusan PTUN, PBG Kedutaan India Harus Diulang
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta didesak menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG Kedutaan India Batal
David ML Tobing, Kuasa Hukum warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menggugat pembangunan Kedutaan Besar India di Jakarta. dok. ist
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta, atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Konsekuensi dari putusan ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal, dengan melibatkan warga sekitar proyek.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, David Tobing di Jakarta Rabu (11/12). "Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,” kata David.
Ia menjelaskan, PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan, Pertama, telah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.
Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000. "Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia" ujar David.
Ia menegaskan, dengan terbitnya putusan PTTUN Jakarta tersebut, maka putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir. “Sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi," tuturnya.
Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga, meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG Kedutaan India Batal
"Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga," tegas David.
Untuk diketahui, warga RT 02/02, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India, lantaran dianggap cacat prosedur. Perkara ini bermula pada tahun 2021. Sejumlah orang mengklaim sebagai konsultan dari Kedubes India.
Mereka menyatakan, akan dibangun gedung Kedutaan Besar India beserta aparteman setinggi 18 lantai. Warga setempat merasa keberatan dan mengirimkan surat terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.
Singkat kata, PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024 mengabulkan tuntutan warga dan membatalkan PBG Kedutaan Besar India. Adapun Amar Putusannya sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para penggugat.
2.Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.526.000.
Beberapa waktu lalu Kedubes India di Jakarta sejatinya sudah menanggapi persoalan gugatan warga RT 002/RW 002 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan terkait pembangunan gedung Apartemen 18 lantai di area Kedubes India ini. Kedubes India menyatakan, laporan-laporan yang mempertanyakan tujuan apartemen di dalam gedung dan ketinggiannya yang mencapai 18 lantai, tidak berdasar.