c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Maret 2025

09:52 WIB

PTPN Bongkar Tempat Wisata di Gunung Mas

PTPN bongkar tempat wisata di kawasan Gunung Mas karena tidak memiliki izin lingkungan lengkap. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>PTPN Bongkar Tempat Wisata di Gunung Mas</p>
<p>PTPN Bongkar Tempat Wisata di Gunung Mas</p>

Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

JAKARTA - Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) berencana membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan.

Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani menyatakan, rencana pembongkaran merupakan hasil verifikasi dan audit dari konsultan independen akan kepatuhan mitra dalam menjalankan bisnis.

"Bagi yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan, kami bongkar bersama dengan pemerintah," tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (19/3).

Baca: Gubernur Jabar Berencana Moratorium Kawasan Puncak Bogor

Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.

Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.

Keempat, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Sebelumnya, ada penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas ada di lahan milik PTPN dengan luas 1.623 hektare (ha).

Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 ha, sekitar 500 ha atau 30,69% telah diokupasi. Langkah okupasi terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar