c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

12 November 2021

11:33 WIB

PTKN Dukung Permendikbud PPKS

Tak temukan ada muatan kata-kata melegalkan zina

Editor: Leo Wisnu Susapto

PTKN Dukung Permendikbud PPKS
PTKN Dukung Permendikbud PPKS
Ilustrasi menolak kekerasan pada perempuan. Ist

JAKARTA – Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, semua rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) satu suara dalam mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Kalau di Kementerian Agama enggak ada (yang menolak), semua sepakat, mufakat. Mana (yang menolak)? Enggak ada. Full 1.005 satu suara (mendukung permendikbud)," ujar Nizar Ali di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (11/11) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, Kemenag telah mengirimkan surat edaran (SE) tentang dukungan itu kepada seluruh civitas perguruan tinggi. Lalu, akan diterapkan di seluruh PTKN sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan seksual.

"Kemenag mendukung dan akan menerapkan permendikbud di seluruh PTKIN dan PTK non-Islam," kata dia.

Perihal implementasi dan tindak lanjut SE dukungan tersebut, Nizar mengembalikan pada masing-masing rektor karena memiliki satuan kerja (Satker) dan rektor yang menjadi penanggung jawabnya.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Sebelumnya, Nizar menjelaskan permendikbud tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak bisa dilepaskan dari konteks. Permendikbud memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodasi hak-haknya apabila menjadi korban.

Permendikbud tersebut, kata dia, memiliki konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan "pelegalan zina" di lingkungan pendidikan.

"Kalau memahami sebuah regulasi, itu mestinya harus utuh. Tidak boleh lepas konteksnya. Nah konteks ini, di permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar