03 Juli 2023
12:47 WIB
Penulis: Andi Muhammad
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK) (Persero), terkait dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2011 di Agam, Sumatra Barat, dan di Rokan Hilir, Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengembalian uang tersebut sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Pengembalian dilakukan melalui rekening penampungan KPK.
"KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (3/7).
Ali menyampaikan, penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom masih terus dilakukan.
“Sudah pada tahap pra-penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” tambah Ali.
Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Dalam perkara ini, Dudy Jocom disangka menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar itu.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK pada Juni 2011, Dudy bertemu dengan Senior Manager (SM) Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim dan disepakati bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya sehingga dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.
Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.
Dudy Jocom juga diduga juga ikut mengatur pembagi proyek, yakni PT Waskita Karya Tbk (Persero) menggarap IPDN Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya (Persero) untuk proyek IPDN Sulawesi Utara. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.
Meski proyek belum sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek.
Dari kedua proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian total Rp21 miliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar.