18 Juni 2025
13:47 WIB
Provinsi Babel Akan Bawa Sengketa Pulau Tujuh Ke MK
Sengketa Pulau Tujuh antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dengan Kepulauan Riau sudah berlangsung cukup lama
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di sebuah pulau. Antara Foto/Bayu Pratama S
PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengungkapkan, pihaknya akan membawa sengketa Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Persidangan di MK dinilainya lebih pas, agar tidak menimbulkan kegaduhan di bangsa ini.
"Kita tidak ingin sengketa Pulau Tujuh seperti Aceh dengan Sumatera Utara yang menimbulkan kegaduhan di negeri ini," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Rabu (18/6).
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan masalah Pulau Tujuh ini tidak ingin seperti Aceh dengan Sumatra Utara yang saling mengklaim atas empat pulau di wilayah tersebut.
Ia mengatakan sengketa Pulau Tujuh antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepulauan Riau sudah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik terang dalam penyelesaian masalah kepemilikan pulau tersebut.
"Kita mengikuti proses hukum berlaku saja, agar tidak terjadi kegaduhan," katanya.
"Yang penting, kami tidak ingin masalah ini seperti suasana di Aceh dan Sumatera Utara. Kami tidak perlu mengibar-gibarkan bendera, karena daerah ini berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
Ia optimistis penyelesaian sengketa Pulau Tujuh ini akan berjalan dengan baik, karena di Negara Republik Indonesia ini memiliki kekuatan hukum yang sama.

Penguatan Arsip
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyatakan arsip-arsip yang memuat informasi kewilayahan di berbagai kementerian/lembaga harus dirapikan untuk mengantisipasi adanya sengketa batas wilayah antardaerah.
Prasetyo menyebutkan beberapa provinsi yang juga menghadapi masalah sengketa batas wilayah sebagaimana yang sempat dihadapi Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Ke depan harus kita rapikan semua arsip kita ini, karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian), ternyata juga tidak hanya di empat pulau, yang antara perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, tetapi ada juga di beberapa provinsi yang juga mirip-mirip ini,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pemerintah Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Sengketa wilayah ini mengemuka dari klaim Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Sengketa itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil alih masalah itu, dan memimpin rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sela-sela perjalanan Presiden menuju Rusia, Selasa.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Aceh Tempuh Jalur Nonlitigasi
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo kemudian menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, terutama setelah mempertimbangkan data-data dan arsip.
“Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” ucap Prasetyo.