30 September 2025
15:18 WIB
Proses Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Akan Dipercepat
SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, atau terjadi KLB keracunan pangan yang terbukti berasal dari dapur/Tempat Pengolahan Pangan bersangkutan
Editor: Nofanolo Zagoto
Petugas SPPG menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah meminta dinas kesehatan untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu dua minggu, guna memastikan kebersihan dan pembuatan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman mengatakan, untuk mendapatkan SLHS, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan dengan melampirkan persyaratan administrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.
"Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi," kata Aji di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, sebelum kebijakan wajib, hanya sebagian kecil jasa boga atau Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang sudah memiliki SLHS. Angka rinci SPPG penerima sertifikat belum tersedia karena kebijakan SLHS baru diwajibkan untuk semua SPPG mulai implementasi program MBG.
Sejumlah indikator yang diperhatikan dalam penerbitan SLHS, katanya, meliputi lokasi, bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan pembuangan limbah; kebersihan peralatan dan sarana pengolahan; kualitas bahan baku yang tidak kadaluarsa dan bebas cemaran.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan serta perilaku bersih penjamah makanan; pengendalian proses memasak, penyimpanan, distribusi; serta kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan MBG.
SLHS Dapat Dicabut
Dia mengingatkan bahwa SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terjadi KLB keracunan pangan yang terbukti berasal dari dapur/TPP bersangkutan.
"Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran," ujar dia menambahkan.
Pihaknya akan berupaya untuk membantu SPPG memenuhi standar-standar tersebut melalui pelatihan dan pendampingan SPPG dan petugas di lapangan.
Selain itu, untuk menyukseskan MBG, Kemenkes juga menjalankan sejumlah upaya, mulai dari menyusun pedoman standar gizi, melakukan monitoring, surveilans, dan investigasi bila terjadi KLB keracunan pangan.
Kemenkes juga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pemerintah daerah dalam pengawasan.
Aji juga mengingatkan para penerima manfaat MBG untuk menjaga kebersihan saat makan, dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan, menggunakan alat makan yang bersih dan tidak berbagi alat makan tersebut tanpa dicuci.
"Periksa makanan – pastikan warna, bau, rasa, dan teksturnya normal sebelum dimakan," katanya.
Selain itu, katanya, penting untuk mengenali gejala keracunan, dan segera melapor ke guru atau orang tua apabila ditemukan gejala.
"Habiskan hidangan MBG karena sudah sesuai standar gizi untuk tumbuh sehat dan cerdas," katanya.