02 Oktober 2024
10:34 WIB
Proses Batik Menjadi Warisan Budaya Takbenda
UNESCO menetapkan batik menjadi warisan budaya takbenda pada 2009 setelah keris dan wayang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar membatik bersama di halaman SMA Negeri 11, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024). Antara Foto/Makna Zaezar.
JAKARTA - Pada tanggal ini, 2 Oktober di tahun 2009, batik menggema pertama kali di ruang sidang UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul keris dan wayang sebagai pendahulunya.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, menurut naskah yang disampaikan UNESCO, batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya. Batik sejatinya adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.
Sebelumnya, berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference Number 00170, 2009, yang diajukan ke UNESCO pada 4 September 2008. Disebutkan, batik Indonesia berhasil masuk dalam daftar warisan budaya takbenda badan di bawah perserikatan bangsa-bangsa yang mengurusi kebudayaan.
Kemudian pada 9 Januari 2009, UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi. Pada 11-14 Mei 2009, UNESCO melakukan pengujian secara tertutup akan pengajuan itu oleh UNESCO di Paris.
Lalu, 2 Oktober 2009, UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pada Pasal 2 ayat 2 dijelaskan, WBTb diwujudkan antara lain dalam domain sebagai berikut, (a) Oral traditions, and expression, including language, as a vehicle of the intangible cultural heritage. (b) Performing Arts; (c) Social Practices Rituals and Festive events; (d) Knowledge and practice concerning nature and teh universe; (e) Traditional craftsmanship.
Naskah itu jika diterjemahkan menjdi, domain warisan budaya takbenda terdiri atas: (a) Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, (b) Seni pertunjukan, (c) Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, (d) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, dan (e) Kemahiran kerajinan tradisional.
Dari kelima domain tersebut, batik Indonesia memenuhi tiga domain, yaitu terdiri dari sebagai tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, dan kemahiran kerajinan tradisional.
Setelah batik menjadi WBTb yang diakui UNESCO, berbagai upaya terus dilakukan untuk membawa batik semakin luas dikenal dunia. Salah satu agendanya adalah dengan mengadakan berbagai kegiatan khususnya yang bertepatan dengan hari batik yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober.