c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

22 November 2024

10:37 WIB

Profil Dewas KPK 2024-2029 Pilihan Komisi IIII DPR

Dewas KPK 2024-2029 dipilih Komisi III untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Profil Dewas KPK 2024-2029 Pilihan Komisi IIII DPR</p>
<p>Profil Dewas KPK 2024-2029 Pilihan Komisi IIII DPR</p>

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memasukan surat suara untuk memilih Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

JAKARTA - Komisi III DPR menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Lima nama peraih suara terbanyak disahkan Komisi III DPR pada Kamis (21/11), setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, mengutip dari Antara, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Calon Dewas KPK pilihan Komisi III DPR adalah, Benny Jozua Mamoto, purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen). Sebelumnya, dia terpilih oleh Komisi III sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saat masih aktif di Polri, dia menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kemudian, Wisnu Baroto yang pernah menjadi penuntut umum di awal KPK terbentuk. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Berikutnya adalah Gusrizal, anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang hakim. Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian US$900 ribu dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lalu, Sumpeno yang juga berlatar belakang hakim. Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa pengacara OC Kaligis. Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selanjutnya, Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar