c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

23 Juli 2021

14:41 WIB

Presiden Diminta Beri Grasi Anak Di Penjara

Cegah anak di lapas dan rutan terpapar covid-19

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Presiden Diminta  Beri Grasi Anak Di Penjara
Presiden Diminta  Beri Grasi Anak Di Penjara
Ilustrasi penjara. Ist

JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta untuk membuat kebijakan percepatan pengeluaran anak yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan negara (rutan). Hal ini untuk menghindarkan anak dari penyebaran virus coid-19.

“Bisa ditempuh dengan memberikan amnesti dan grasi,” sebut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati melalui pernyataan tertulis, Jumat (23/7). 

Data ICJR, jumlah anak yang berhadapan hukum yang ada di rutan dan Lapas Khusus Anak terus mengalami peningkatan pada masa pandemi covid-19. 

Maidina menyebutkan, pada Juli 2020, jumlah anak berhadapan dengan hukum 360 orang. Data anak di LKA sebanyak 1.211. 

Pada Juni 2021 angkanya meningkat. Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 388 orang. Sedangkan, anak yang menjalani pemenjaraan menjadi 1.518 orang.

Maidina sampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021. Melalui kebijakan itu, pemerintah dapat menerapkan asimilasi dan integrasi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. 

“Dengan semangat penanggulangan covid-19, anak sebagai kelompok rentan harus menjadi prioritas perhatian pemerintah,” kata Maidina.  

Berdasarkan data yang dilansir laman resmi Kemenkumham, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana. 

Lalu, sebanyak 1.415 anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, seusai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 terbit, ada 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi. Kemudian, sebanyak 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar