27 Februari 2024
15:47 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam perkara korupsi pengadaan BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugoroho mengatakan, praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL memuat sejumlah hal. Seperti, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok ini tidak menindaklanjuti keterangan saksi Irwan Germawan dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Saat di persidangan, keduanya menyebutkan ada pemberian uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022.
“Menpora Dito Ariotedjo disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar,” tulis Kurniawan, dalam di dalam materi pragugatannya, Selasa (27/2).
Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI juga telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito dengan Johnny G Plate. Namun, jaksa tidak melakukannya.
“Jaksa tidak melakukan pemeriksaan intensif mengenai dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kemenkominfo,” tambah Kurniawan.
Selain itu, jaksa tidak menjadikan keterangan Irwan Hermawan soal Dito Ariotedjo menerima uang senilai Rp27 miliar sebagai bukti awal. Padahal, ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 soal permintaan justice collaborator oleh Irwan Hermawan.
Padahal berdasarkan keterangan para terdakwa di persidangan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dito tak jauh beda dengan terdakwa Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Atas dasar itu, LP3HI memandang jaksa tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Karena itu, dalam gugatannya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor DKI.
Sebagai informasi, dalam gugatannya Kurniawan turut membeberkan soal penyerahan uang kepada pihak lain. Di antaranya, penyerahan uang kepada Sadikin senilai Rp40 miliar, Edward Hutahean senilai Rp15 miliar. Kemudian, ada penyerahan uang pada Agustus-Oktober 2022 kepada Windu dan Setyo senilai Rp75 miliar. Penyerahan uang kepada Walbertus Wisang senilai Rp4 miliar.
Dalam keterangannya baik Irwan Hermawan maupun Windi Purnama juga menyebutkan ada penyerahan uang kepada Nista senilai Rp70 miliar pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Pada Maret 2022 mereka mengaku ada penyerahan uang kepada Latifah Hanum sebesar Rp1,7 miliar.
Kemudian, ada penyerahan uang kepada OKJA bernama Feriandi dan Elvano sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya kepada Anang Latif senilai Rp3 miliar dan kepada staf Menteri periode April 2021-Oktober 2022 sebesar Rp10 miliar.