c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2025

14:15 WIB

Pramono Tidak Cabut KJP Pelajar Ikut Demo

Meski tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP), Pemprov Jakarta tetap mengimbau seluruh siswa di Jakarta untuk tidak terlibat dalam unjuk rasa

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pramono Tidak Cabut KJP Pelajar Ikut Demo</p>
<p>Pramono Tidak Cabut KJP Pelajar Ikut Demo</p>

Sejumlah pelajar saat berjalan untuk bergabung dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa-siswi apabila terlibat aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta.

“Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya Pemerintah Jakarta, dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/8).

Kendati demikian, Pemprov tetap mengimbau agar seluruh siswa di Kota Jakarta tidak terlibat atau ikut serta dalam unjuk rasa.

Dia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Nahdiana agar mengirim surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah.

Sementara itu, Disdik Jakarta mengambil sejumlah langkah antisipasi agar siswa-siswi sekolah tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Salah satunya dengan memperkenankan siswa-siswi yang tinggal di daerah sekitar aksi unjuk rasa untuk belajar dari rumah.

“Sampai saat ini, ada beberapa kondisi sekolah yang dekat dengan lokasi unjuk rasa atau jarak tempuh anak. Permohonan orang tua, maka anak diperkenankan belajar di rumah dengan tetap berkomunikasi intensif dengan orang tua guna memastikan keberadaan anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana, Kamis (28/8).

Lebih lanjut, sebagai upaya antisipasi potensi provokasi ajakan kepada siswa-siswi untuk mengikuti demonstrasi tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 tentang optimalisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bagi seluruh jajaran Disdik Jakarta.

Aturan tersebut merupakan turunan dari instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi.

Baca juga: Demo di Sekitar DPR Hasilkan 28,63 Ton Sampah

Nahdiana mengatakan mulai Selasa, 26 Agustus 2025, pihaknya melakukan pengawasan ke sekolah terkait kehadiran siswa dan kepulangan mereka dari sekolah ke rumah melalui komunikasi intensif dengan orang tua.

“Kami juga memetakan dan melakukan pendampingan pengawasan kehadiran dan kepulangan murid untuk sekolah-sekolah swasta yang berpotensi mudah terprovokasi (muridnya berasal keluarga lingkungan kurang mampu),” tutur Nahdiana.

Tak hanya itu, Disdik turut melakukan rapat koordinasi secara berjenjang dengan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan ketat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta aparat untuk memitigasi jika hari ini masih ditemukan anak-anak yang dari rumah mengaku berangkat ke sekolah, tetapi nyatanya tidak sampai ke sekolah.

Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci terkait sanksi yang akan dikenakan apabila masih terdapat anak-anak yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar