c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

19 April 2025

12:10 WIB

Pramono Perintahkan Satpol PP Tata Parkir Liar Tanah Abang

Parkir liar Tanah Abang yang mematok tarif Rp60 ribu menurut Polres Metro Jakpus bukan tindakan pidana.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pramono Perintahkan Satpol PP Tata Parkir Liar Tanah Abang</p>
<p>Pramono Perintahkan Satpol PP Tata Parkir Liar Tanah Abang</p>

Kendaraan melintas di depan gedung blok G Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (15/7/2024). Antara Fo to/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA - Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk membenahi parkir liar, khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Jadi, salah satu tugas utama saat Satpol PP, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, adalah menata urusan perparkiran,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4).

Pramono mengaku, baru mengetahui di Jakarta, lahan parkir merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelolanya.

Untuk itu, Pramono mengatakan sudah menyampaikan dalam rapat internal agar Satpol PP dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta.

“Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga enggak apa-apa," kata Pramono dikutip dari Antara.

"Itulah karakter yang ditunjukkan oleh Pemerintah Jakarta, yang namanya demokrasi dijaga, tetapi tidak boleh yang bukan tugasnya dilakukan,” kata Pramono.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga minta uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil.

Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir yang terlalu tinggi itu beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Malau mengatakan kejadian dalam unggahan itu berlangsung pada Minggu siang, 13 April 2025.

Kepolisian lalu menangkap lima orang juru parkir yang diduga terlibat. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Polsek Tanah Abang juga telah mengungkapkan peran masing-masing orang yang mereka tahan. Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang.

Laki-laki itu mematok tarif Rp40-50 ribu. Selain itu, dia juga meminta tambahan Rp10 ribu kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir.

Kemudian, Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar. Pelaku berdomisili sekitar lokasi parkir pinggir jalan. Mereka bisa menghasilkan Rp300-Rp400 ribu dan dibagi rata dengan juru parkir.

Ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir Jalan Pasar Tanah Abang.

Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan.

Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana. Selanjutnya, mereka menyerahkan para juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar