c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

01 Oktober 2021

10:17 WIB

Praktik Sunat Perempuan Mesti Berhenti

Tak ada manfaat kesehatan. Langgar hak asasi perempuan

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

Praktik Sunat Perempuan Mesti Berhenti
Praktik Sunat Perempuan Mesti Berhenti
Ilustrasi kelahiran bayi. Ist

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengajak semua pihak untuk mencegah terjadinya praktik sunat pada perempuan.

Menurut Bintang, sunat perempuan menjadi masalah kompleks di Indonesia karena dilakukan berdasarkan nilai-nilai sosial secara turun-temurun. Padahal, ada dampak merugikan bagi perempuan dan manfaat yang belum terbukti secara ilmiah.

Sunat pada perempuan merupakan salah satu ancaman terhadap kesehatan reproduksi. Serta, salah satu bentuk kekerasan berbasis gender, bahkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hingga saat ini sunat perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, bahkan beberapa kali disoroti dunia internasional. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada  2013, menunjukkan secara nasional, 51,2% anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan, dengan kelompok usia tertinggi sebesar 72,45% yaitu pada anak berusia 1–5 bulan.

“Provinsi Gorontalo menjadi provinsi tertinggi dengan praktik sunat perempuan yaitu sebesar 83,7%,” ungkap Bintang dalam keterangan pers yang diterima Kamis (30/9) malam.

Bintang mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk mencegah praktik perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan. Yakni, dengan menyusun Rencana Aksi Pencegahan P2GP dan bebas sunat perempuan pada 2030. 

Angggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor menjelaskan praktik sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM. 

Khususnya, pelanggaran hak asasi perempuan sebagai aksi pembiaran melukai tubuh perempuan yang tidak memiliki manfaat dan tidak memiliki dasar dari sisi ajaran agama. Juga menghilangkan atau melukai anggota tubuh yang memberikan rasa sakit dan berakibat jangka panjang.

Komnas Perempuan sudah sampaikan sikap menentang akan praktik ini pada pemerintah dalam bentuk policy brief. Perlu juga larangan ini menjadi indikator penentuan kota/kabupaten layak anak (KLA).

Direktur Pusat Pendidikan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, RAHIMA, Pera Soparianti mengungkapkan sunat perempuan bukan merupakan tradisi ajaran agama Islam. Praktik ini sudah terjadi jauh sebelum datangnya ajaran agama Islam. 

Hadis yang selama ini diklaim menjadi sumber hukum pelaksanaan sunat perempuan merupakan hadis dhaif (hadis lemah). Jadi tidak tepat menjadi sandaran sumber hukum.

Sementara, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Muhammad Fadli menjelaskan tidak ada satu pun jurnal ilmiah medis yang mengungkapkan bahwa salah satu jenis kelamin memiliki hasrat seksual lebih besar. Jadi adanya alasan manfaat sunat perempuan untuk menjaga hasrat perempuan agar tidak liar itu tidaklah benar. 

Sunat perempuan justru dapat menimbulkan risiko kesehatan dan efek samping jangka panjang. Mulai dari risiko pendarahan, infeksi saluran kencing, gangguan hubungan seksual, hingga meninggal dunia.

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan sunat pada perempuan tidak memiliki keuntungan dari sisi kesehatan tidak memiliki keuntungan apapun bagi perempuan,” ungkap Fadli.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar