10 Maret 2025
18:11 WIB
Prabowo: THR Pegawai Swasta Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan transportasi aplikasi, seperti Gojek dan Grab, memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi ojol
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan untuk pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMN serta imbauan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai swasta, BUMN dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3). Turut hadir dalam konfrensi pers ini Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan serta perwakilan pengemudi daring.
"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri," ujar Presiden.
Selain THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Prabowo juga menyampaikan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi transportasi online. Besarannya bonus tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Pemerintah mengimbau pada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," tandasnya.
Kebijakan ini, sambung Prabowo, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online. Mereka dinilai telah memberi kontribusi yang penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi aktif dan kurang lebih 1-1,5 juta yang berstatus part time," terangnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi kado untuk pengemudi ojek daring menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, sehingga seluruh pengemudi dapat merayakan Hari Raya dengan suka cita.
"Mengenai besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE)," pungkasnya.