10 Februari 2025
20:20 WIB
Prabowo Perintahkan Polri Hingga KPK Tindak Koruptor
Presiden Prabowo Subianto akan mengambil tindakan terhadap koruptor setelah selama 100 hari diberi kesempatan untuk mengembalikan harta rampasannya
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi Korupsi. Shutterstock/dok
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mengambil tindakan terhadap koruptor setelah selama 100 hari diberi kesempatan untuk mengembalikan harta rampasannya. Ia mengaku selama ini ingin mengajak koruptor pada kebaikan.
“Saya katakan sudah 100 hari mbok sadar, mbok bersihkan diri, iya kan. Hei koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembalikan untuk rakyat, Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang tidak malu, tapi mbok kembalikan,” katanya, dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya yang dipantau secara virtual, Senin (10/2)
Namun, setelah ditunggu-tunggu, ajakan pada kebaikannya itu tak digubris. Makanya akan diambil tindakan.
“Saya tunggu 102 hari, 103 hari, ini 100 berapa hari ya. Apa boleh dibuat, ya terpaksalah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan,” katanya.
Prabowo mengatakan menangkap keinginan rakyat yang sudah tidak mau lagi membiarkan kekayaan rakyat diambil.
“Saya benar-benar merasa mendapat kekuatan hari ini dan hari-hari tiap saat saya turun melihat rakyat di mana-mana. Kemana-mana saya merasakan rakyat itu menangkap, rakyat Indonesia sudah tidak bisa dibohongi lagi,” paparnya.
Adapun selama 100 hari pemerintahannya, Prabowo merasa pada menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan Jakarta Agung kompak dan merupakan a tim yang kuat.
Dia menyebut selama 100 hari yang dikerjakan Kabinet Merah-Putih bekerja dengan baik di luar perkiraan banyak orang, termasuk pengamat yang kerap mengkritiknya.
“Saya semakin percaya Semakin yakin dengan itikad baik, dengan niat yang tulus, insyaallah Yang Maha kuasa Akan turun dan membantu kita. Niat kita adalah menegakkan keadilan dan kebenaran dan kejujuran. Itu niat kita,” katanya.