c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 November 2025

08:09 WIB

Prabowo Bertemu 2 Guru yang Dipecat Gubernur Sulsel 

Guru dipecat Gubernur Sulsel karena memungut uang dari orang tua siswa untuk bantu gaji honorer yang tidak dibayar selama berbulan-bulan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Prabowo Bertemu 2 Guru yang Dipecat Gubernur Sulsel&nbsp;</p>
<p>Prabowo Bertemu 2 Guru yang Dipecat Gubernur Sulsel&nbsp;</p>

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah)  di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) mengumumkan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru ASN asal Luwu Utara. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, langsung bertemu dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat Gubernur Sulsel karena pungutan iuran untuk membantu membayarkan gaji 10 guru honorer.

Pertemuan antara dua guru ASN asal Luwu Utara itu dengan Presiden Prabowo difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seperti dikutip dari Antara.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulilah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11) dini hari.

Kedua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara itu, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Mereka dijatuhi sanksi pemecatan karena mengumpulkan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada para guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan atas dalih tidak ada anggaran.

Tidak hanya dipecat, kedua guru ASN itu juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Persoalan ini kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Hasil keputusan sidang dan vonis majelis hakim pada 15 Desember 2022, keduanya dinyatakan tidak bersalah. Namun Penuntut Umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi itu diterima MA, dan membatalkan putusan bebas oleh dua terdakwa serta malah menjatuhkan vonis bersalah, keduanya dijatuhi hukuman setahun penjara sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Berdasar putusan MA inilah yang menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk menerbitkan SK PTDH.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena perbuatan Abdul Muis dan Rasna, menurut banyak orang, justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

"Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantar ke DPR RI dan kami terima," kata Dasco menjelaskan rentetan peristiwa sebelum dua guru itu bertemu Presiden Prabowo.

Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada kedua guru itu diharapkan dapat mengembalikan nama baik keduanya setelah menghadapi kasus hukum sampai tingkat kasasi.

"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 ya di (Masamba), Luwu Utara," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, sambil menambahkan bahwa apa pun yang terjadi menjadi pembelajaran bagi semua.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar