c

Selamat

Jumat, 21 November 2025

NASIONAL

04 Januari 2023

12:08 WIB

PPPA Awasi Penyebaran Video Porno Anak

Transaks perdagangan orang dengan penyebaran vido porno anak capai Rp114

Editor: Leo Wisnu Susapto

PPPA Awasi Penyebaran Video Porno Anak
PPPA Awasi Penyebaran Video Porno Anak
Ilustrasi video porno melibatkan anak. kominfo.go.id.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara aktif mengawasi penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak. Pengawasan itu melibatkan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kerja sama melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (4/1).

Dari hasil pengawasan, kata Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Napi Asusila Jadi Predator Anak di Medsos

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022. Total transaksinya mencapai Rp114.266.966.810.

Lalu, ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) urai Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan, PPATK bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam analisis tersebut. Hal itu dilakukan agar kasus perdagangan orang dan pornografi anak cepat ditangani.

PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video porno anak kebanyakan menggunakan sejumlah dompet digital untuk menampung pembayaran. 

Baca juga: Sutradara Video Porno Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang mayoritas memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut konsumen pornografi anak itu kebanyakan dari luar Indonesia. 

Dia menyebutkan ada orang yang menjadi operator dalam jual beli video porno anak.

"Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse yang di mana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia," kata Danang.

"Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi yang tanda kutip memang mengarah ke sana," jelas Danang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar