04 Oktober 2022
10:37 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 seluruh wilayah di Indonesia. Keputusan ini berlaku hari ini hingga 7 November 2022.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," jelas bunyi kedua Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022.
Meski begitu, dalam Inmendagri untuk Luar Jawa Bali ditambahkan narasi instruksi ini dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Secara substansi Inmendagri ini tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.
Dijelaskan dalam kedua Inmendagri yang dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Presiden menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi corona virus disease (covid-19) di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.
Situasi itu berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Disebutkan dalam kedua Inmendagri, kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100%. Kegiatan di tempat ibadah juga dibolehkan dengan kapasitas 100%.
Namun, untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa dan Bali hanya boleh kapasitas 75%, sementara di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100%.