c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Juli 2024

19:43 WIB

PPATK Temukan Transaksi Rp127 Miliar Diduga Terkait Prostitusi Anak

PPATK menemukan 130 ribu transaksi yang diduga terkait prostitusi anak, nilainya mencapai Rp127 miliar, dan diduga melibatkan hingga 24 ribu anak berusia 10-18 tahun

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>PPATK Temukan Transaksi Rp127 Miliar Diduga Terkait Prostitusi Anak</p>
<p>PPATK Temukan Transaksi Rp127 Miliar Diduga Terkait Prostitusi Anak</p>

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kedua kiri), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah (tengah), Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kanan), dan Anggota KPAI Kawiyan (kanan) dalam penandatanganan nota kesepahaman KPAI - PPATK, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar yang diduga terkait dengan prostitusi anak. 

"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (26/7). 

Diduga, terdapat 24 ribu anak dengan usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.  

Ivan Yustiavandana menyampaikan, transaksi dalam kasus ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto.  

Pihaknya menambahkan anak sangat berisiko terpapar dengan pornografi dan judi online.  

"Selain dengan judi online, risiko terkait dengan anak yang paling banyak itu adalah terkait dengan pornografi. Ini sesuatu yang harus kita tangani bersama. Dan kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini jika tidak kita dukung bersama-sama," katanya.  

Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati Solihah.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar