04 November 2025
15:51 WIB
PPATK Sebut Transaksi Judol 2025 Turun
PPATK klaim penurunan transaksi judol pada 2025 karena penegak hukum rajin patroli di internet.
Penulis: James Fernando, Novelia
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi: judi Online. Antara Foto/Sulthony Hasanuddin.
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap total transkaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun dibanding tahun sebelumnya yakni Rp359 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana klaim, penurunan itu karena keberhasilan lembaga itu bersama aparat penegak hukum menekan dan mencegah masyarakat bermain judi online.
“Berdasarkan data, kalau dibandingkan tahun lalu, kan 12 bulan penuh itu Rp359 triliun. Nah, sekrang sudah hampir 12 bulan, kita berhasil tekan sampai Rp155 triliun,” kata Ivan, di kantornya, Selasa (4/11).
Ivan menyebut jumlah deposit pemain judi online juga berhasil ditekan yang semulai mencapai Rp51 triliun menjadi Rp24 triliun pada Oktober 2025.
Penurunan jumlah transaksi keuangan di judi online itu berhasil ditekan berkat kolaborasi seluruh pihak terkait. Juga karena fokus pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktk judi online ini.
Terlebih, judi online memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Selain itu, bisa meningkatkan tindakan kriminal di masyarakat.
“Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan araha bapak Presiden terkait dengan Astacita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita,” tambah Ivan.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, perputaran uang di judi online ini lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kita ketahui bersama uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya. Mungkin lebih besar dibandingkan uang hasil korupsi,” kata Yusri.
Meski demikian, berdasarkan catatan Kementerian, perputaran uang paling tinggi dari seluruh tindak kejahatan masih di kasus narkoba. Karena itu, baik kasus korupsi, judi online hingga narkoba harus diberantas.
Penegakan hukum kepada para pelaku tindak kejahatan itu harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, ketiga kasus itu memberikan dampak negati kepada masyarakat.
“Personalan korupsi, judi online dan narkoba harus kita ambil langkah yang tegas dan sistematik, tanpa pandang bulu,” tegas Yusril.