18 September 2024
20:27 WIB
Polri Ungkap TPPU Narkoba Rp2,1 Triliun
Polri menegaskan tidak akan hanya menangkap pelaku dan pengedar narkoba, namun juga aset-asetnya
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Sejumlah kendaraan yang disita oleh Bareskrim Polri terkait TPPU kasus awal narkotika di Jakarta, Rabu (18/9/2024). ANTARA/Khaerul Izan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2,1 triliun dengan tindak pidana asal perkara narkoba. Perputaran uang triliunan rupiah ini dilakukan jaringan bandar narkoba HS.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, HS merupakan salah satu narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dia telah dieksekusi dan menjalani penahanan selama belasan tahun.
HS merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. Dia pernah memasukkan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat tujuh ton. Dia dibantu oleh beberapa orang lainnya. Masing-masing berinisial TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO dan AY.
Peran mereka berbeda-beda. TR berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan narkoba, MA mengelola aset hasil kejahatan, SJ sebagai pengelola aset. Lalu, CA berperan membantu melakukan pencucian uang bersama NMY, RO dan AY.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan, perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp2,1 triliun.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah disita penyidik sekitar Rp221 miliar,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu (18/9).
Wahyu menjelaskan, untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba, para tersangka merubahnya menjadi sejumlah aset, di antaranya 44 bidang tanah dan bangunan. Lalu, ada 21 unit kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, enam kendaraan laut berupa satu unit speedboat dan satu jet ski. Ada dua unit kendaraan jenis ATV dan sejumlah kendaraan lainnya.
“Kami juga menyita dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito bank sebesar Rp500 juta,” tambah Wahyu.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tindak pidana pencucian uang dengan tiga tahap. Pertama, penempatan kejahatan dalam rekening-rekening penampung.
Kemudian, mereka melakukan pemindahan dana dari rekening penampung ke rekening penampung lainnya dengan mengatasnamakan orang lain. Mereka juga membelanjakan uang dari rekening penampung itu untuk membeli aset senilai Rp221 miliar.
Para tersangka terancam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.
“Pengungkapan ini kami berharap memberikan pesan kepada para pelaku di luar sana bahwa kami tidak akan berhenti dengan hanya menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya,” kata Kabareskrim.