c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Januari 2025

08:08 WIB

Polri Ungkap Peran Kombes Donald di DWP 2024

Sidag KKEP memecat Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dari Diresnarkoba Polda Metrodi terkait pemerasan penonton DWP 2024 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polri Ungkap Peran Kombes Donald di DWP 2024</p>
<p>Polri Ungkap Peran Kombes Donald di DWP 2024</p>

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam satu kesempatan menunjukkan narkoba yang disembunyikan di mobil oleh para tersangka, Rabu (6/11/2024). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA - Polri mengungkap peran mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1) menguraikan, Donald membiarkan anggotanya memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga mengonsumsi narkoba di gelaran DWP 2024.

Oleh karena itu, Donald dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB. 

“Terhadap putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan banding,” terang Trunoyudo dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, dalam Peraturan Polri (Perpol) ada pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

Jika pimpinan sudah tahu bahwa ada tindakan jajarannya melakukan pemerasan, dia bisa melarang. Akan tetapi, jika sudah tahu namun dibiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.

"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucap Agus.

Selain itu, terungkap pula peran yang dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy meminta uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Sehingga dalam sidang KKEP yang sama, Yudhy dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan. Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding.

Agus melanjutkan, polisi yang dipecat memiliki hak banding dan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah sidang. Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar dalam 21 hari kerja.

Setelah itu, akan dibentuk komisi banding berdasarkan Surat Keputusan Kapolri yang bertugas mempelajari isi materi banding dan melaksanakan serta memutus dalam sidang banding. Adapun sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar dan hanya dihadiri oleh komisi banding.

“Untuk banding ini, sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” ucap Agus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar