c

Selamat

Jumat, 21 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2024

19:16 WIB

Polri Ungkap Kasus Penipuan Daring Jaringan Internasional, Empat Orang Ditangkap

Bareskrim Polri menyebut ada 823 orang menjadi korban scam dan TPPO dengan modus penawaran lowongan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan Telegram

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Ungkap Kasus Penipuan Daring&nbsp;Jaringan Internasional, Empat Orang Ditangkap</p>
<p>Polri Ungkap Kasus Penipuan Daring&nbsp;Jaringan Internasional, Empat Orang Ditangkap</p>

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap kasus penipuan digital atau scam dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan nilai kerugian capai Rp1,5 triliun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ZS alias Colby, M, H dan NSS. 

Keempatnya memiliki peran berbeda. ZS merupakan warga negara China yang menjadi pemimpin sindikat internasional ini. Sisanya, merupakan kaki tangan ZS yang bertugas mencari korban untuk melakukan scam

Jenderal bintang satu ini menyampaikan, kasus ini berawal dari pendalaman terhadap 189 laporan polisi yang dilayangkan oleh 823 orang sebagai korban scam dan TPPO. Jumlah korban ini merupakan akumulasi dari tahun 2022 hingga 2024. Total kerugian mereka mencapai Rp59 miliar. 

Ratusan korban ini dijaring melalui modus menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan Telegram. Melalui aplikasi itu, para tersangka menyasar warga Indonesia, Thailand, hingga China. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para sindikat ini dijanjikan akan bekerja kantor yang terletak di Dubai. Para pelaku menjanjikan para korban mendapatkan gaji sebesar 3.500 dirham atau setara Rp15 juta per bulannya. 

“Mereka ditawari pekerjaan di bidang komputer yang ternyata para korban menjalani operator jaringan ini,” kata Himawan, di Mabes Polri, Selasa (16/7). 

Berdasarkan informasi itu, polisi pun mengajukan red notice ke interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap ZS. Alhasil, polisi pun menangkap ZS di Abu Dhabi. 

Dari pemeriksaan, ZS diketahui mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China dan 20 orang warga negara India. 

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS, yang merupakan penerjemah, untuk menjelaskan ke WNI bagaimana cara mengoperasikan scam pekerja paruh waktu,” lanjut Himawan. 

Saat melakukan pengembangan kasus, penyidik menangkap M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk melakukan scam. Modusnya, dia mengimingi para korban untuk bekerja di bagian komputer. Selain M, polisi juga menangkap H yang merupakan operator scam paruh waktu. 

Setidaknya ada empat orang WNI dan satu WNA lainnya yang kini masuk daftar buron. Polisi akan menerbitkan red notice-nya. 

Dari catatan polisi, sindikat ini telah menyebabkan kerugian India hingga Rp1.077.204.000.000, China Rp91.207.000.000 dan Thailand Rp288.300.000.000.

“Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun,” tambah Himawan. 

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar