21 Oktober 2022
16:00 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Polri menunggu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi terkait masalah peredaran obat sirop. Bila dibutuhkan, Polri pun siap bersinergi dengan penyidik PPNS BPOM.
“Ya tentunya kami siap bersinergi. Akan kami tanyakan ke BPOM karena juga ada penyidik PNS di sana,” kata Dedi, saat dikonfirmasi Validnews, Jumat (21/10).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah menambahkan, jajaran Polri di daerah pun telah diperintahkan membantu BPOM dan pihak terkait lainnya untuk memantau peredaran obat sirop ini.
“Para Kasatwil sudah diinfokan untuk melakukan pemantauan. Pada intinya, Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” tambah Nurul.
BPOM sebelumnya mengemukakan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman. Dilansir dari laman resmi BPOM, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis (20/10), salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Lalu. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Produk lainnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. Selanjutnya Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1,kemasan dus, botol @15 ml.
BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut, sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum mendukung kesimpulan, penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.