29 Februari 2024
18:08 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu Umum (pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka diduga melakukan penambahan jumlah pemilih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, tujuh tersangka tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Belum disebutkan identitas dari para tersangka ini.
“Kami sudah tetapkan tujuh tersangka,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam gelar perkara. Polisi menemukan fakta para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih sesuai Pasal 544 UU Pemilu.
Dari data yang diterima polisi, DP4 KPU untuk pemilihan di Kuala Lumpur berjumlah 493.856 yang telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) disebutkan sebanyak 64.148.
Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur berjumlah 491.152 pemilih. Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur sebanyak 442.526 pemilih. Kemudian, Berita Acara Nomor: 009/PP/05.I.BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur berjumlah 447.258.
Djuhandhani menegaskan, penambahan DPT dan data pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka hanya melakukan penambahan berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik di sana.
Karena itu, polisi menduga para tersangka telah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam periode 21 Juni 2023 hingga saat ini.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana ini. Sejalan dengan itu, penyidik juga tengah bekerja keras menyelesaikan berkas perkara para tersangka.
“Dengan waktu tinggal enam hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” tandas Djuhandhani.