Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa kemasan beras premium saat terjadi penjualan beras oplosan di Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
JAKARTA - Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, lembaganya menetapkan 28 tersangka terkait kasus beras oplosan. Angka itu merupakan total dari 25 perkara beras oplosan yang penyelidikannya dimulai sejak Juni 2025, setelah Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menemukan beras oplosan berdasarkan hasil uji sampel.
"Rata-rata semua terjadi dengan masalah operasional produksi beras. Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah," ujar Helfi dalam diskusi publik bertajuk "Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8).
Dia melanjutkan, rata-rata kasus yang dia temukan adalah produsen dan distributor menjual beras tidak sesuai dengan komposisi standar. Berdasarkan penyelidikan, barang bukti paling tua terkait hal ini adalah beras dengan tanggal produksi Februari 2025.
Helfi berkata, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang digunakan untuk berbuat tindak pidana, misalnya mesin produksi. Namun, mempertimbangkan stabilitas produksi beras, sebagian produsen masih dapat melakukan produksi.
Dia juga mengatakan, setelah Satgas Pangan Polri melakukan penindakan, produsen yang melakukan kecurangan sudah melakukan perbaikan. Hal ini terlihat dari produksi beras gelombang berikutnya yang sudah sesuai komposisi berdasarkan hasil uji laboratorium di bulan Juli dan Agustus.
Di samping itu, sebagian produsen beras yang melakukan kecurangan berhenti melakukan produksi. Hal ini karena mereka tidak memiliki laboratorium, sehingga kualitas beras yang diproduksi tidak bisa diverifikasi.
"Kalau tidak salah ada dua merek yang sudah sesuai komposisi," tambah Helfi.
Dia juga menyampaikan, penanganan 28 tersangka kasus beras oplosan ini tersebar di berbagai kepolisian daerah (polda). Namun, dia tidak merinci lebih lanjut polda mana saja yang dimaksud. Di samping itu, Bareskrim Polri juga menangani sebagian tersangka. Saat ini, kasus-kasus itu memasuki proses penyelesaian.