08 Maret 2024
14:00 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) nonaktif Kuala Lumpur, Malaysia sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Betul (DPO), satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (8/3).
Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Hari ini, lanjut dia, penyidik tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif.
Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," kata Djuhandhani.
Dia mengatakan, jajaran Bareskrim masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/2), dikarenakan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3).
Hari ini, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Djuhandhani mengatakan, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU serta staf KBRI Kuala Lumpur.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun berkas tersangka tujuh anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.