09 Maret 2022
08:00 WIB
Penulis: James Fernando
JAKARTA – Setelah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka penipuan investasi binary option, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, kini menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus yang sama.
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.
Ramadhan menjelaskan, Doni diperiksa selama hampir 13 jam dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan pun ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3).
Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.
Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Kemudian, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka, dua bundel bukti transfer deposit dan sebuah flash disk berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Untuk diketahui, Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Influencer yang disebut-sebut sebagai crazy rich asal Bandung itu tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik tersebut.
Indra Kenz
Sementara itu, terkait pengembangan kasus yang menimpa Indra Kenz, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan, Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binomo menyerahkan asetnya untuk disita. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma menyebutkan, aset tersebut berupa mobil mewah yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut.
“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pihak berwajib.
Chandra menyebut, langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif. Penyidik saat ini masih penunggu penyerahan aset lainnya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
“Bisa saja hal tersebut dikatakan bentuk kooperatif yang bersangkutan. Untuk meringankan (perkaranya) atau tidak, nanti di pengadilan,” kata Chandra.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, selain mendalami kasusnya, penyidik juga tengah menelusuri aset crazy rich Medan tersebut untuk menanggulangi kerugian yang dialami masyarakat selaku korban penipuan investasi tersebut.
Penyidik pun telah mengantongi sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita, yakni dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012. Kemudian, sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.
Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz pun telah diblokir dan disita, termasuk Jenius atas Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa, sejak perkara naik penyidikan dan penetapan tersangka.
“Update kasus IK, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan dua saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Senin.
Gatot menyebutkan, Selasa (8/3), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan memanggil tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, beserta ibu tunangannya yang berinisial RP. Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melacak aset milik Indra Kenz dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.