c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Maret 2025

19:52 WIB

Polri Tepis Kabar Tilang Langsung Sita Kendaraan

Korlantas Polri menegaskan, pengendara akan ditilang jika STNK-nya belum disahkan, namun kendaraannya tidak disita 

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Tepis Kabar Tilang Langsung Sita Kendaraan</p>
<p>Polri Tepis Kabar Tilang Langsung Sita Kendaraan</p>

Polisi dari Ditlantas Polda Kalteng memeriksa surat kendaraan bermotor saat operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/2/2025). AntaraFoto/Auliya Rahman

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat sesuai dengan aturan terbaru.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, seperti dilansir Antara, Senin (17/3).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar