c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Januari 2025

18:37 WIB

Polri Tangkap Pelaku Video Deepfake Prabowo

Bareskrim Polri memastikan akan membongkar sindikat penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake yang memanfaatkan foto Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Tangkap Pelaku Video <em>Deepfake</em> Prabowo</p>
<p>Polri Tangkap Pelaku Video <em>Deepfake</em> Prabowo</p>

Barang bukti video deepfake yang mencatut wajah Presiden RI Prabowo Subianto ditunjukkan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani


JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap (AM) tersangka kasus deepfake yang mencatut foto Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). 

AMA ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan, AMA membuat video menggunakan teknologi AI dengan memanfaatkan foto Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Terlihat seolah-olah menyampaikan pesan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (23/1).  

Dalam video itu, AMA mencantumkan nomor WhatsApp agar dihubungi oleh para korbannya. Bila ada yang menghubungi maka akan diserahkan oleh AMA untuk mengisi pendaftaran penerimaan bantuan. 

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. Tapi bantuan itu tidak pernah ada,” tambah Himawan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata AMA telah melakukan aktivitas penipuan tersebut sejak 2020 hingga 16 Januari 2025. Total ada 11 korban yang sudah terdata. Mereka menyetorkan uang sekitar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

“Total keuntungan yang diterima tersangka ini mencapai Rp30 juta selama empat bulan terakhir,” tambahnya. 

Himawan menyatakan, AMA tidak bekerja sendiri. Dia dibantu tersangka lain berinisial FA yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FA bertugas menyiapkan atau mengedit video deepfake tersebut.

Pihaknya akan membongkar sindikat penipuan menggunakan teknologi AI ini hingga tuntas. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan waspada dengan modus penipuan baru ini.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Pasal 378 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar