c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

22 Oktober 2021

19:41 WIB

Polri Tangkap Fasilitor Pemodal Pinjol Ilegal  

KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS, mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional

Editor: Faisal Rachman

Polri Tangkap Fasilitor Pemodal Pinjol Ilegal   
Polri Tangkap Fasilitor Pemodal Pinjol Ilegal   
Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Antara Foto/Sigid K

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal. JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).

Koperasi inilah yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol.  

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Jakarta, Jumat (22/10).
 
Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.
 
Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih utang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.
 
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," ujar Helmy.
 
Dalam penangkapan ini, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.


Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Helmy menambahkan, dari penangkapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama. Kemudian perjanjian kerja sama dengan payment gateway, ponsel, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel," ujar Helmy.

Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga pelaku di atasnya. Seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol yang merupakan warga negara China.

Ungkap 13 Kasus
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring ilegal.

"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.

"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah, agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.

Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat. "Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang telanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan," ujarnya.

Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.

"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," papar Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.


Perlindungan LPSK
Tak hanya polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjol. 

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
 
LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban. "Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban," katanya.
 
 LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban. Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat.
 
Achmadi meminta agar para korban tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya. Para korban pun bisa datang langsung ke kantor LPSK hingga bisa menghubungi call center 148.
 
"Teknisnya? Mudah, bisa datang langsung, email, atau bisa juga melalui 148 call center nanti akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU," kata Achmadi.
 
Sementara itu, pemerintah mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan.
 
"Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar