c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

17 Juni 2021

20:02 WIB

Polri Tangkap 8.217 Preman Dari Beberapa Daerah

Tak semua pelaku diproses hukum, beberapa dipulangkan

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri Tangkap 8.217 Preman Dari Beberapa Daerah
Polri Tangkap 8.217 Preman Dari Beberapa Daerah
Ilustrasi preman yang diamankan polisi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menangkap 8.217 orang yang diduga preman ataupun melakukan pungutan liar di seluruh wilayah Indonesia. Dari ribuan orang yang ditangkap itu, tak semuanya diproses hukum tapi diberikan pembinaan dan dibolehkan pulang.   

Ramadhan merinci, jumlah pelaku aksi premanisme yang ditangkap sebanyak 4.107 orang. Sedangkan, pelaku pungli sebanyak 4.110 orang.

Berdasarkan data yang dimiliki polisi, ada beberapa daerah dengan jumlah pelaku premanisme terbanyak yang ditindak polisi. Rinciannya, Provinsi Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Ada 382 orang yang diamankan kemudian lanjut ke tahap penyidikan. Sementara 3.710 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 214 orang lain diproses pidana dalam perkara pungli dan 3.903 orang lainnya dibina.

“Seluruh 34 Polda melakukan Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungli,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (17/6).

Ramadhan menjelaskan, penegakan hukum dikenakan pada orang yang diduga memeras, memalak, hingga mengancam warga.

Penindakan hukum kepada para pelaku premanisme ini mulai dilakukan setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas aksi premanisme di Indonesia. 

Hal ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani permasalahan pungli dan premanisme saat mendengar keluh kesah dari sopir truk yang bertugas di sekitaran Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemarin, Kapolri mengeluarkan surat telegram untuk menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan. Surat dengan nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 itu, ditandatangani oleh Kabareskrim, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto atas nama Kapolri.

Surat itu ditujukan kepada para Kapolda karena maraknya aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan pelabuhan dan sekitarnya. Hal itu, menimbulkan keresahan. Tak hanya itu saja, dua faktor itu menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar