31 Januari 2025
20:08 WIB
Polri Sidik Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang Di LPEI
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian pembiayaan oleh LPEI ke PT DST dan PT MIF ke penyidikan
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Mazima Inti Finance (MIF) periode 2012 hingga 2016.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyelidikan ini kata dia berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan tersebut tidak digunakan seperti tujuan awal.
“Sehingga berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Cahyono, di Jakarta, Jumat (31/1).
Berdasarkan penyidikan, sejak tahun 2012-2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut. Akibatnya, terjadi kredit macet senilai Rp45 miliar dan USD4,125 juta.
Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST. Namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.
Hal ini terjadi pada 2014-2016, dan dalam periode ini memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta. Proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk tentang analisis permohonan kredit hingga monitoring terhadap penggunaan dana.
Akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD43,6 juta.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tambah Cahyono.
Polisi sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Polri juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," tutup Cahyono.