11 Juni 2025
13:09 WIB
Polri Selidiki Tambang Nikel Di Raja Ampat
Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan fokus empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya telah dicabut oleh pemerintah
Editor: Nofanolo Zagoto
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JAKARTA - Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diakui oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Nunung saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/6).
Menurut Nunung, penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Saat ditanya mengenai PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung mengatakan pihaknya masih mendalami.
“Nanti kita lihat dulu, ya,” ucap dia.
Dirtipidter menuturkan penyelidikan itu dimulai atas dasar temuan Polri. Dalam hal ini, Nunung menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6), menjelaskan keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Presiden memberi perhatian khusus untuk menjaga Raja Ampat tetap menjadi kawasan taman laut nasional.
“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” ucap Bahlil.