c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Desember 2021

18:38 WIB

Polri-PPATK Temukan Aset Cuci Uang Bandar Narkoba

Cuci uang bandar narkoba ditelusri sejak 2002 dengan total nilai aset hasil uang haram hingga ratusan miliar rupiah

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri-PPATK Temukan Aset Cuci Uang Bandar Narkoba
Polri-PPATK Temukan Aset Cuci Uang Bandar Narkoba
Ilustrasi seseorang sedang mengonsumsi narkoba. Ist

JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Pusat Analisis Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menelusuri pencucian uang sebesar Rp338 miliar para terpidana bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan, temuan itu hasil penelusuran beberapa kasus narkoba yang berbeda. Total, ada tujuh tersangka kasus narkoba yang berhasil ditelusuri jajaran kedua lembaga sejak 2002 hingga 2021. Kemudian, penyidik Bareskrim mengenakan pasal pencucian uang pada mereka.

Para tersangka tersebut, lanjut Krisno, ARW terpidana seumur hidup kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. ARW dipidana karena memiliki 20 ribu butir ekstasi. Dia ditangkap polisi, pada 2017 di tempat hiburan malam di wilayah Denpasar, Bali.

Dari ARW, tim penyidik menyita 12 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi di Bali. Bila dikonversikan, 12 bidang tanah itu senilai Rp294,9 miliar. Masih dari terpidana ARW, penyidik juga menyita tabungan Rp3,6 miliar.    

“ARW ini pernah ditangkap 2002 yang pernah diungkap Polda Bali. Kemudian, yang bersangkutan keluar dan kembali bekerja menjual 20 ribu ekstasi,” kata Krisno, di Bareskrim Polri, Kamis (16/12).

Selanjutnya, terpidana kasus narkoba inisial HS yang ditangkap sabu yang ditangkap polisi pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita tim gabungan sekitar Rp9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," tambah Krisno.

Terakhir, kata Krisno, tim gabungan berhasil menelusuri aset hasil cuci uang lima orang tersangka kasus produksi dan peredaran obat ilegal di Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat. Kelima orang itu ditangkap saat polisi menggerebek sebuah pabrik pembuatan obat ilegal di Yogyakarta.

Krisno menjelaskan, lima tersangka produsen obat ilegal mencuci uang hasil kejahatan sejak masuknya pembayaran hasil penjualan. Uang tersebut lalu disetorkan pada tiga rekening penampungan yang dikuasai kelima tersangka pada periode 2016-2021. 

Uang itu, digunakan untuk membeli mesin produksi, sewa lahan dan bangunan, membeli bahan baku utama dan membayar biaya operasional produksi obat keras ilegal.

Krisno menyebutkan dari kelima orang itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, uang senilai $2 juta Singapura, Rp2,75 miliar. 

Penyidik menggunakan pasal sangkaan pencucian uang dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam kasus ini juga, penyidik menyita beberapa aset berupa tanah di Karawang, Jawa Barat, dan rumah di Yogyakarta. Rumah ini kami yakini dijadikan tempat produksi obat ilegal tersebut,” lanjut Krisno.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan PPATK, Aris Prianto mengatakan, penyematan Pasal TPPU itu diharapkan memberikan efek jera kepada para sindikat narkoba. Diharapkan, pasal TPPU itu bisa menghilangkan peredaran narkotika di Indonesia.   

“Kami mengapresiasi kinerja yang dilakukan rekan narkoba dalam rangka mengungkap kasus narkoba. Kami akan menjaga sistem keuangan agar tak disalahgunakan pelaku kriminal untuk menyamarkan hasil kejahatannya,” singkat Aris.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar