c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 Oktober 2021

18:47 WIB

Polri-PPATK Telusuri Uang Narkoba Rp120 Triliun

Akumulasi dari 1.339 rekening

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri-PPATK Telusuri Uang Narkoba Rp120 Triliun
Polri-PPATK Telusuri Uang Narkoba Rp120 Triliun
Ilustrasi barang bukti narkotika. ANTARA FOTO/Siswowidodo

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri investigasi bersama (joint investigation) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan Rp120 triliun yang diduga terkait bisnis narkoba.

“Sebenarnya, investigasi gabungan sudah dilakukan. Tak hanya terkait temuan transaksi itu,” kata Rusdi, di Mabes Polri, Kamis (7/10).

Kendati demikian, Rusdi belum bisa merinci lebih jauh mengenai hasil dari investigasi bersama tersebut. "Kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan investigasi bersama ini," tambah Rusdi.

PPATK mencatat ada temuan rekening gendut dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun. Transaksi itu melibatkan 1.339 orang. 

Jumlah itu diperoleh dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK pada periode 2016-2020. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mencontohkan salah satu modus yang kerap dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan membeli rekening orang lain. 

Dipastikan, pemilik rekening juga umumnya merupakan individu yang tak terkait langsung dengan kegiatan tersebut. 

"Mereka hanya memberikan uang atau membeli rekening tertentu kemudian mereka pakai untuk transaksi narkoba. Itu sebenarnya bukan rekening mereka," kata Dian, dalam video yang diunggah di akun YouTube PPATK, Kamis (7/10).

Saat memutarkan uang itu, para sindikat narkoba memiliki sejumlah modus untuk mengelabuhi aparat. Salah satunya, menggunakan model pemindahan uang atau hawala, namun tak menunjukkan aktivitas transfer yang terlihat. Sebab mereka hanya memindahkan buku catatan keuangan.

Selain itu, para sindikat narkoba juga kerap memanfaatkan warga untuk membantu transaksi dari dalam ke luar negeri, maupun sebaliknya. Para sindikat narkoba biasanya memanfaatkan para tenaga kerja Indonesia (TKI).

Di samping itu, sindikat narkoba juga kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan, misalnya lewat pemakaian invoice palsu. “Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” tambah Dian. 

Guna mengantisipasi berbagai transaksi mencurigakan, PPATK pun lanjutnya, harus menggunakan berbagai cara. Di antaranya bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melakukan pertukaran data.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar