c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 Agustus 2022

16:24 WIB

Polri-PPATK Blokir 843 Rekening ACT

Blokir 843 rekening ACT yang diduga digunakan untuk penyelwengan donasi umat.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri-PPATK Blokir 843 Rekening ACT
Polri-PPATK Blokir 843 Rekening ACT
Ilustrasi kantor ACT. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bersama Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membolkir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 

Kelapa Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, ratusan rekening itu terkait empat tersangka dan sejumlah rekening milik pihak lain yang terafiliasi dengan ACT. Saat ini, ratusan rekening itu telah diblokir oleh tim penyidik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim sudah melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi,” kata Nurul, di Mabes Polri, Selasa (2/8). 

Selain berkoordinasi dengan PPATK, polisi juga telah melakukukan rapat koordinasi di Kementerian Sosial (Kemensos). Hasilnya, Kemensos akan menelusuri dan mengklarifikasi 777 rekening lainnya yang berkaitan dengan Yayasan ACT. Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak di Kemensos sebagai rekening resmi Yayasan ACT.

“Penyidik juga bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT,” tambah Nurul. 

Terkait penelusuran aset ini, tim penyidik telah memblokir dan menyita uang senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini. Lalu, dalam waktu dekat, penyidik juga akan memblokir dan menyita uang senilai lima miliar rupiah.

“Perkembangan yang terakhir, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tak sesuai peruntukanya. Diantaranya, Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” tandas Nurul.

Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT. Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Yayasan ACT. Lalu, Hariyana Herain (HH) selaku Dewan Pengawas ACT. Terakhir, NIA selaku anggota dewan pembina saat A menjabat sebagia Ketua Yayasan ACT.  

Sebagai informasi, dalam kasus ini keempat tersangka bersama-sama melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Mereka juga bersama-sama membuat kebijakan Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi yang dikumpulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-undang ITE, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Yayasan, Pasal 3 dan 4 UU Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar