c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 September 2024

20:19 WIB

Polri Kaji Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Polri memastikan berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana PON Aceh-Sumut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Kaji Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut</p>
<p>Polri Kaji Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut</p>

Pesta kembang api memeriahkan penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Utama Sumatera Utara, Sumut Sport Centre, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (20/9/2024). Antara Foto/Fauzan

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sedang mengkaji dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatra Utara.

“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, (membahas, red.) langkah apa yang akan kami lakukan,” kata Listyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/9).

Ia menjelaskan, kajian tersebut meliputi investigasi adanya pelanggaran hukum, keterlambatan anggaran, dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, dia memastikan Kepolisian berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Polri memastikan telah mengirim tim dari satuan tugas yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumut untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan PON XXI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Jumat (13/9) menjelaskan bahwa Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan juga masyarakat, terkait fasilitas PON yang belum memadai, meskipun kompetisi telah berlangsung.

Untuk itu, lanjut Erdi, berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi kasus korupsi atau tidak.

"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar