03 Desember 2024
15:46 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Bening Lobster
Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi penangkapan tersangka penyelundupan. Shutterstock/Ben Gingell
JAKARTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, Vietnam.
Empat orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah SL selaku operator mesin kapal, DK yang bertugas sebagai koordinator rute dan penunjuk arah, kapten kapal berinisial SY, serta operator mesin kapal berinisial JN.
Pengungkapan kasus penyelundupan ratusan ribu BBL ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, berawal dari informasi dari masyarakat yang terkait rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’.
Berbekal informasi itu, patroli laut dilakukan di wilayah perairan Karimun hingga Bintan. Sebab kedua wilayah ini kerap digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Di sana, tim gabungan mendapati ada satu kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat akan ditindak, kapal sempat mencoba melarikan diri, tapi kemudian menabrak para kapal patroli.
Karena kejadian itu, tiga tersangka mengalami luka berat akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka pun langsung dievakuasi ke RSU Tanjungpinang untuk mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
“Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151 ribu ekor benih lobster. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam,” kata Nunung, di Jakarta, Selasa (3/12).
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini mengumpulkan BBL dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatra Barat. BBL yang dikumpulkan itu dikirim ke titik pengumpulan yang berada di Jambi, Sumatra Selatan, dan Riau guna dikemas dan dikirim ke luar negeri menggunakan metode ship-to-ship transfer, atau pengiriman dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum,” tambah Nunung.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.