01 Maret 2022
08:56 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI), oleh dua petinggi PT Sinarmas Sekuritas. Pelapor dalam kasus ini adalah Andri Cahyadi, pemilik 53% saham PT EEI.
"Kompolnas berharap penanganan laporan saudara Andri Cahyadi dan pelapor lain, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa (1/3).
Andri melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 2021. Dua terlapor adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Wijaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra. Isi laporan mengenai dugaan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT Saibataman Internasional Mandisi (PT SIM) secara melawan hukum.
Termasuk saham sembilan anak perusahan PT EEI. Andri adalah direktur PT SIM, selaku pemegang saham terbesar PT EEI.
Andri merasa sudah memberikan data dan keterangan yang diperlukan untuk mengusut perkara tersebut. Tapi, dia tak pernah dapat perkembangan akan laporan itu. Termasuk, dua terlapor belum pernah dipanggil untuk diperiksa.
Karena itu, dia mengirimkan surat 'Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum‘ pada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Terkait perlakuan Bareskrim itu, Poengky menegaskan setiap laporan warga harus ditindaklanjuti. Termasuk memberikan perkembangan penanganan kasus secara rutin.
Pihak pelapor kasus ini beranggapan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri berjalan lamban. Menurut dia proses tersebut seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Agar ada kepastian hukum. Saya berharap proses ini segera dilanjutkan," tambah Andri.
Mengenai kasus ini, dia menguraikan sejak 2015, dia tak pernah menerima hasil usaha PT EEI. Malahan, keuangan perusahaan dibuat seolah-olah tidak sesuai. Hal itu yang membuat dirinya enggan menandatangani laporan keuangan PT EEI.
Saat menelusuri penyebab mengapa hal itu terjadi, dia menemukan komposisi kepemilikan saham PT EEI berubah tanpa sepengetahuannya.
Pada 2019, menurut Andri, pihak Sinarmas mengajak berdamai dengan iming-iming memberikan kompensasi pada tahun itu juga.
"Tahun 2020 juga dijanjikan akan diberikan Rp5,6 triliun, tapi tetap tak ada, sehingga pada 2021 saya laporkan ke polisi," lanjut Andri.
Andri juga curiga akan tawaran perdamaian dan kompensasi dari Indra Wijaya. "Bila Indra Wijaya beberapa kali menawarkan perdamaian, artinya Sinarmas tahu bahwa mereka bersalah," imbuh dia.
Dia juga menduga, iming-iminng tersebut hanya sebuah celah agar proses di kepolisian tertunda.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri menyatakan, masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT EEI. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian dengan menyatakan, “Masih penyelidikan.”
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli mengatakan hingga saat ini ada 21 orang saksi yang diperiksa tim penyelidik guna menemukan titik terang perkara tersebut. “Ini masih tahap penyelidikan,” tegas dia.